Struktur Organisasi


featured_img

SUSUNAN PERSONALIA YAYASAN

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN

(LSP KMK)

 

1.   Direktur

Dr. Agus Sutarna, S.Kp, MN.Sc.

 

2.   Wakil Direktur

dr. Taufik Hidayat, MM, AAK, CHIP.

 

3.   Sertifikasi

Ø Dede Sri Mulyana, SKM, MARS. (Manajer)

 

4.   Mutu

Ø drg. Irma Yudith Ayu Puspita, MARS. (Manajer)

Ø Heri Widianto, SKM., MPPM. (Wakil Manajer)

 

5.   Asesor Kompetensi

Ø Ir. Heru Susmono. AAK, AAAIJ. (Manajer)

Ø dr. Indra Maryunif, MARS. (Wakil Manajer)

 

6.   Humas dan Promosi

Moertiahjo, SKM, M. Kes., CHIA, CHIP.

 

7.   Administrasi dan Umum

Ø  Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S. Kom., MARS. (Manajer)

Ø  Sutianah, SKM. (Anggota)

 

8.   Keuangan

Ø Agus Sri Sukoco, S. Kp, M. Kes. (Manajer)

Ø Rizka Nur Fitriana, SKM. (Wakil Manajer)

 

9.   Pengelola IT

Ø Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S. Kom., MARS. (Manajer)

Ø Moertiahjo, SKM, M. Kes., CHIA, CHIP. (Anggota)

Ø Rizka Nur Fitriana, SKM. (Anggota)

Ø Sutianah, SKM. (Anggota)

 

10.   Pihak Ketiga

PT Abarobotics

 

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 

  1. Dewan Pengarah

Dewan Pengarah LSP KMK dijabat langsung oleh perwakilan dari IKKESINDO, IAKMI, PERSI dan BPPSDMK. Tugas utamanya adalah menjaga eksistensi & konsistensi keberadaan LSP KMK sebagai implementasi fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sertifikasi Konsultan Manajemen Kesehatan melalui proses monev LSP KMK.

  1. Direktur/Wakil Direktur

Ø Melaksanakan program kerja LSP KMK.

Ø Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan LSP KMK.

Ø Menyiapkan rencana program dan anggaran LSP KMK.

Ø Memberikan laporan dan pertanggungjawaban LSP KMK kepada Dewan Pengarah.

 

  1. Manajer Sertifikasi/Wakil Manajer Sertifikasi

Ø Memfasilitasi penyusunan materi uji kompetensi dan kualifikasi.

Ø Melaksanakan kegiatan penilaian (asesmen).

Ø Melaksanakan verifikasi TUK.

Ø Mengembangkan skema sertifikasi.

 

  1. Manajer Mutu/Wakil Manajer Mutu

Ø Mengembangkan menerapkan garis kebijakan sertifikasi LSP KMK sesuai ISO 17024-2012.

Ø Memelihara berlangsungnya garis kebijakan sertifikasi agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan.

Ø Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP KMK.

Ø Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP KMK guna terselenggaranya program sertifikasi.

Ø Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP KMK.

 

  1. Manajer Asesor Kompetensi/Wakil Manajer Asesor Kompetensi

Ø Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri & pemerintah.

Ø Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi.

Ø Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja.

Ø Verifikasi standar kompetensi dalam rangka mengembangkan skema sertifikasi, berdasarkan penugasan dari komite skema.

Ø Mengembangkan pedoman-pedoman spesifik LSP KMK.

 

  1. Komite Skema

Ø Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Ø Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, Okupasi Nasional maupun klaster tertentu sesuai permintaan.

Ø Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja.

Ø Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai KKNI, Okupasi Nasional atau klaster tertentu.

Ø Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi.

Ø Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman terkait.

Ø Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini.

Ø Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi.

 

  1. Administrasi dan Umum

Ø Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP KMK guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.

Ø Melaksanakan tugas-tugas administrasi organisasi LSP KMK.

 

  1. Keuangan

Ø Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP KMK guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.

Ø Melaksanakan tugas-tugas keuangan organisasi LSP KMK.

 


#lsp