SUSUNAN PERSONALIA YAYASAN
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KONSULTAN MANAJEMEN KESEHATAN
(LSP KMK)
1. Direktur
Dr. Agus Sutarna, S.Kp, MN.Sc.
2. Wakil Direktur
dr. Taufik Hidayat, MM, AAK, CHIP.
3. Sertifikasi
Ø Dede Sri Mulyana, SKM, MARS. (Manajer)
4. Mutu
Ø drg. Irma Yudith Ayu Puspita, MARS. (Manajer)
Ø Heri Widianto, SKM., MPPM. (Wakil Manajer)
5. Asesor Kompetensi
Ø Ir. Heru Susmono. AAK, AAAIJ. (Manajer)
Ø dr. Indra Maryunif, MARS. (Wakil Manajer)
6. Humas dan Promosi
Moertiahjo, SKM, M. Kes., CHIA, CHIP.
7. Administrasi dan Umum
Ø Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S. Kom., MARS. (Manajer)
Ø Sutianah, SKM. (Anggota)
8. Keuangan
Ø Agus Sri Sukoco, S. Kp, M. Kes. (Manajer)
Ø Rizka Nur Fitriana, SKM. (Wakil Manajer)
9. Pengelola IT
Ø Dwinanto Widyaistiono Wibowo, S. Kom., MARS. (Manajer)
Ø Moertiahjo, SKM, M. Kes., CHIA, CHIP. (Anggota)
Ø Rizka Nur Fitriana, SKM. (Anggota)
Ø Sutianah, SKM. (Anggota)
10. Pihak Ketiga
PT Abarobotics
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Dewan Pengarah
Dewan Pengarah LSP KMK dijabat langsung oleh perwakilan dari IKKESINDO, IAKMI, PERSI dan BPPSDMK. Tugas utamanya adalah menjaga eksistensi & konsistensi keberadaan LSP KMK sebagai implementasi fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sertifikasi Konsultan Manajemen Kesehatan melalui proses monev LSP KMK.
- Direktur/Wakil Direktur
Ø Melaksanakan program kerja LSP KMK.
Ø Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan LSP KMK.
Ø Menyiapkan rencana program dan anggaran LSP KMK.
Ø Memberikan laporan dan pertanggungjawaban LSP KMK kepada Dewan Pengarah.
- Manajer Sertifikasi/Wakil Manajer Sertifikasi
Ø Memfasilitasi penyusunan materi uji kompetensi dan kualifikasi.
Ø Melaksanakan kegiatan penilaian (asesmen).
Ø Melaksanakan verifikasi TUK.
Ø Mengembangkan skema sertifikasi.
- Manajer Mutu/Wakil Manajer Mutu
Ø Mengembangkan menerapkan garis kebijakan sertifikasi LSP KMK sesuai ISO 17024-2012.
Ø Memelihara berlangsungnya garis kebijakan sertifikasi agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan.
Ø Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP KMK.
Ø Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP KMK guna terselenggaranya program sertifikasi.
Ø Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP KMK.
- Manajer Asesor Kompetensi/Wakil Manajer Asesor Kompetensi
Ø Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri & pemerintah.
Ø Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi.
Ø Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja.
Ø Verifikasi standar kompetensi dalam rangka mengembangkan skema sertifikasi, berdasarkan penugasan dari komite skema.
Ø Mengembangkan pedoman-pedoman spesifik LSP KMK.
- Komite Skema
Ø Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
Ø Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, Okupasi Nasional maupun klaster tertentu sesuai permintaan.
Ø Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja.
Ø Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai KKNI, Okupasi Nasional atau klaster tertentu.
Ø Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi.
Ø Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman terkait.
Ø Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini.
Ø Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi.
- Administrasi dan Umum
Ø Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP KMK guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
Ø Melaksanakan tugas-tugas administrasi organisasi LSP KMK.
- Keuangan
Ø Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP KMK guna terselenggaranya program sertifikasi profesi.
Ø Melaksanakan tugas-tugas keuangan organisasi LSP KMK.
#lsp